Akses Pengaduan
021-79191255
[login]
Laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) 2008 menyatakan bahwa Indonesia saat ini adalah negara terbesar ketiga pengguna rokok. selengkapnya
Yakinkah Anda, Calon Presiden 2009 mempunyai keberpihakan terhadap perlindungan konsumen di Indonesia?
Rabu, 6 Mei 2009
Dalam dua dekade terakhir ini, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi beberapa perjanjian internasional yang berhubungan dengan hak atas kekayaan intelektual (Intelectual property right). Antara lain : (1) Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual / TRIPs melalui UU No. 7 Tahun 1994; (2) Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra melalui Keppres No. 18 Tahun 1997; dan (3) Perjanjian Hak Cipta WIPO melalui Keppres No. 19 Tahun 1997.
Sebagai tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Indonesia tersebut diatas, secara materi telah dilakukan sinkronisasi / penyesuaian atas sejumlah Undang-Undang, antara lain : (1) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta; (2) UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten; (3) UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek; (4) UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri; (5) UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Sirkuit Terpadu; (6) UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Dari perspektif kepentingan konsumen, setidak-tidaknya ada dua isu sentral kaitannya antara hak atas kekayaan intelektual dengan perlindungan konsumen. Pertama, UU Hak Cipta dan Akses terhadap Ilmu Pengetahuan (access to knowledge), khusunya dalam hal materi pendidikan, software komputer, film dan musik.
Rabu, 27 Mei 2009
Review Gugatan Legal Standing YLKI dkk Melawan Presiden RI,
(Perkara No. 204/Pdt.G/PN.Pst/Jakpus)
Pada sidang tangga 12 Agustus 2008, majelis hakim memerintahkan kepada para pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk melakukan mediasi terlebih dahulu, sebelum melanjutkan ke persidangan berikutnya. Mediasi ini, secara normatif, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Perma itu mengatur bahwa para pihak yang bersengketa di pengadilan diwajibkan untuk menempuh jalur mediasi terlebih dahulu. Ada pun tenggang waktu yang diberikan untuk mediasi adalah 40 hari kerja, dan jika dipandang perlu ditmbah lagi 10 hari. Atas perintah majelis hakim tersebut, Para Pihak telah menempuh jalur mediasi, dengan hakim mediator adalah Reno Istiwo, S.H. Adapun pelaksanaan mediasi adalah sbb :
Mediasi Pertama, dilakukan pada tgl 21 Agustus 2008, dengan agenda Pihak Penggugat menyerahkan proposal mediasi kepada pihak Tergugat. Proposal yang diajukan Pihak Penggugat, adalah bahwa Pihak Penggugat meminta kepada Para Tergugat untuk meratifikasi FCTC dan atau memasukkan RUU Pengendalian Dampak Tembakau pada Prolegnas 2008/2009 dan kemudian mengesahkannya menjadi UU; dalam waktu 1 (satu) tahun setelah putusan diibacakan. Permintaan ini lebih rendah dari pada tuntutan Penggugat dalam pokok perkara gugatan, dimana penggugat meminta agar Para Tergugat melakukan “tindakan tertentu” selama-lamanya 6 (enam) bulan setelah putusan dibacakan.
Mediasi Kedua, dilakukan pada tgl 28 Agustus 2008, dengan agenda Pihak Tergugat memberikan tanggapan atas proposal yang diajukan oleh pihak Penggugat. Adapun inti tanggapan Para Tergugat atas proposal yang diajukan oleh pihak Penggugat adalah : pada prinsipnya Para Tergugat menghormati substansi proposal yang diajukan oleh pihak Penggugat. Namun demikian, menurut para Tergugat, apa yang diajukan oleh pihak Penggugat sudah masuk dalam pokok perkara. Sementara, pihak Tergugat menginginkan masalah kapasitas kelembagaan (legal standi) dari masing-masing Penggugat.
Pada akhirnya, proposal yang diajukan oleh Pihak Penggugat tidak bisa diterima oleh Pihak Tergugat. Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa mediasi antara pihak penggugat dengan pihak tergugat mengalami jalan buntu (deadlock). Karena deadlock, akhirnya para pihak memilih untuk melanjutkan sengketa ini ke jalur litigasi.
Jakarta, 09 Oktober 2008
Tim Advokasi Hukum Jaringan Pengendalian Dampak Tembakau Indonesia
Tulus Abadi, S.H, Koordinator Tim Litigasi (0815-991-6063)