<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>YLKI</title>
	<atom:link href="http://www.ylki.or.id/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.ylki.or.id</link>
	<description>Menggalang Kekuatan dan Solidaritas Konsumen</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 Feb 2012 06:41:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Pembelajaran Kasus Jembatan Kukar</title>
		<link>http://www.ylki.or.id/pembelajaran-kasus-jembatan-kukar.html</link>
		<comments>http://www.ylki.or.id/pembelajaran-kasus-jembatan-kukar.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 22 Feb 2012 06:41:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perlindungan Konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Konsumen]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ylki.or.id/?p=1295</guid>
		<description><![CDATA[&#160; Di penghujung tahun 2011, tiba-tiba masyarakatIndonesiadikagetkan dengan tragedi ambruknya jembatan Mahakam II (26/11), di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Peristiwa ini memilukan sekaligus memalukan. Betapa tidak, jika konstruksi jembatan yang dirancang dengan usia pemakaian minimal 40 – 100 tahun, harus ambruk hanya dalam hitungan 10 tahun. Jembatan mahakam II atau lebih dikenal dengan sebutan...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.ylki.or.id/pembelajaran-kasus-jembatan-kukar.html/kukar-1" rel="attachment wp-att-1297"><img class="aligncenter size-medium wp-image-1297" title="Kukar-1" src="http://www.ylki.or.id/wp-content/uploads/2012/02/Kukar-1-300x199.jpg" alt="" width="300" height="199" /></a></p>
<p>Di penghujung tahun 2011, tiba-tiba masyarakatIndonesiadikagetkan dengan tragedi ambruknya jembatan Mahakam II (26/11), di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Peristiwa ini memilukan sekaligus memalukan. Betapa tidak, jika konstruksi jembatan yang dirancang dengan usia pemakaian minimal 40 – 100 tahun, harus ambruk hanya dalam hitungan 10 tahun.</p>
<p>Jembatan mahakam II atau lebih dikenal dengan sebutan jembatan Kukar, yang selama ini menjadi penanda sekaligus kebanggaan masyarakat Kutai Kartanegara dengan lampu warna-warni di malam hari, berubah menjadi petaka. Ambruknya jembatan Kukar telah menimbulkan kerugian berupa nyawa (sekurangnya-kurangnya 20 orang meninggal, 17 orang hilang) dan harta benda, serta terganggunya roda perekonomian masyarakat Kukar.</p>
<p>Secara normatif, ambruknya jembatan Kukar bukan semata-mata sebagai peristiwa “kegagalan” konstruksi. Tetapi juga merupakan peristiwa hukum. Untuk itu dalam merespon pasca ambruknya jembatan Kukar semua pihak juga harus mengedepankan budaya hukum.</p>
<p>Ada dua pendekatan yang dapat dilakukan pasca ambruknya jembatan Kukar. Pertama, pendekatan pembelajaran (<em>lesson learn</em>) dalam bentuk melakukan investigasi secara mendalam, untuk kemudian hasilnya menjadi pembelajaran semua pihak agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang.</p>
<p>Dalam melakukan investigasi, agar menghasilkan kesimpulan seakurat mungkin,  tim investigasi  perlu membuka selebar-lebarnya kepada semua pihak yang mengetahui segala aspek yang berhubungan dengan perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan peristiwa ambruknya jembatan Kukar untuk memberikan informasi. Untuk mendapatkan informasi seluas mungkin, jika perlu ada jaminan pemberi informasi bebas dari segala tuntutan hukum.</p>
<p>Kedua, pendekatan penghukuman (<em>judgement</em>). Sebagai sebuah peristiwa hukum yang telah menimbulkan kerugian berupa nyawa dan harta benda, sudah selayaknya ada mekanisme pertanggungjawaban hukum. Adalah sebuah ironi, ketika sebuah peristiwa hukum yang menimbulkan banyak kerugian, tidak ada pihak yang bertanggung jawab dan juga tidak ada yang bersalah.</p>
<p>Dalam kajian pertanggungjawaban hukum, ada tiga ’wilayah’ yang bisa dikedepankan. Pertama, pertanggungjawaban pidana, baik berupa pidana umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berhubungan dengan hilangya nyawa dan harta benda, maupun pidana sektoral sebagaimana diatur dalam UU Jasa Konstruksi dan UU Pelayanan Publik.</p>
<p>Dalam pertanggungjawaban hukum pidana, polisi harus mengedepankan mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi. Polisi harus berani menjerat pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas ambruknya jembatan Kukar, seperti konsultan perencana (PT Indonesia Utama Engineering Consultant), pelaksana konstruksi (PT Hutama Karya ) dan konsultan pengawas.</p>
<p>Kedua, pertanggungjawaban hukum perdata menyangkut ganti rugi kepada korban/ahli waris korban pasca ambruknya jembatan Kukar. Korban atau ahli waris berhak untuk mendapatkan ganti rugi sebesar nilai kerugian riil yang diderita korban. Bukan sekedar santunan yang nilainya kadang tidak sebanding dengan kerugian korban. Harus ada jaminan kehidupan keluarga korban tidak terlantar. Untuk itu korban yang mempunyai tanggungan keluarga, berhak mendapat ganti rugi berupa jaminan hidup dan untuk anak berupa biaya pendidikan sampai mandiri.</p>
<p>Ketiga, pertangggungjawaban disiplin profesi insyinyur. Sebagaimana layaknya jasa profesional lainnya seperti advokat, kedokteran dan akuntan, didalamnya melekat pertanggungjawaban profesional. Untuk itu harus ada mekanisme pertanggungjawaban disiplin profesi terhadap semua insyinyur yang terlibat baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan dan pengoperasional jembatan Kukar.</p>
<p>Data semua insyinyur yang terlibat harus dibuka, menyangkut asal universitas, sertifikat profesional yang dimiliki, termasuk rekam jejak proyek-proyek yang pernah ditangani. Apabila terbukti melakukan malpraktik profesi insinyur, peradilan disiplin profesi menjatuhkan sanksi berupa tindakan disiplin profesi, dari skors sampai pencabutan kompetensi profesional.</p>
<p>Untuk tindakan disiplin profesi insyinur, di Indonesia terkendala karena belum adanya UU profesi insyinur <em>(engineer Act),</em> sehingga tindakan disiplin profesi tidak bisa dijatuhkan. Ambruknya jembatan Kukar harus dijadikan momentum bagi pemerintah, DPR dan komunitas insinyur tentang arti pentingnya kehadiran UU profesi insinyur di Indonesia.</p>
<p>***</p>
<p><strong>Sudaryatmo, Ketua Pengurus Harian YLKI</strong></p>
<p>(Dimuat di majalah Warta Konsumen)</p>
<p>Gambar diambil dari <a href="http://foto.detik.com/readfoto/2011/11/26/204056/1776377/157/1/">sini</a></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ylki.or.id/pembelajaran-kasus-jembatan-kukar.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>YLKI Desak UU Tentang Jalan</title>
		<link>http://www.ylki.or.id/ylki-desak-uu-tentang-jalan.html</link>
		<comments>http://www.ylki.or.id/ylki-desak-uu-tentang-jalan.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 21 Feb 2012 03:49:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Liputan Media]]></category>
		<category><![CDATA[Tarif Tol]]></category>
		<category><![CDATA[UU]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ylki.or.id/?p=1291</guid>
		<description><![CDATA[&#160; JAKARTA &#8211; Menteri Pekerjaan Umum diperkirakan akhir bulan Februari ini bakal menaikkan kembali sejumlah ruas jalan tol yang sudah berjalan tarifnya sejak dua tahun lalu. Kenaikan tarif otomatis dua tahunan ini dihitung berdasarkan rata-rata inflasi berjalan atau sekitar 10-12 persen. Ketentuan penyesuaian tarif otomatis ini, sesuai amanah UU No 38 tahun 2004 tentang jalan....]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.ylki.or.id/ylki-desak-uu-tentang-jalan.html/penjaga-tolxxx" rel="attachment wp-att-1292"><img class="aligncenter size-medium wp-image-1292" title="penjaga tol" src="http://www.ylki.or.id/wp-content/uploads/2012/02/penjaga-tolxxx-300x226.jpg" alt="" width="300" height="226" /></a></p>
<p>JAKARTA &#8211; Menteri Pekerjaan Umum diperkirakan akhir bulan Februari ini bakal menaikkan kembali sejumlah ruas jalan tol yang sudah berjalan tarifnya sejak dua tahun lalu. Kenaikan tarif otomatis dua tahunan ini dihitung berdasarkan rata-rata inflasi berjalan atau sekitar 10-12 persen.</p>
<p>Ketentuan penyesuaian tarif otomatis ini, sesuai amanah UU No 38 tahun 2004 tentang jalan. Untuk itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turut prihatin atas kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada konsumen pengguna jalan tol.</p>
<p>&#8220;Problem pembangunan jalan tol memang bukan di masalah tarif, sehingga UU harus direvisi,&#8221; tegas Sudaryatmo, ketua harian YLKI ketika dihubungi Koran Jakarta, Minggu (19/2).</p>
<p>Menurut Sudaryatmo, kenaikan tarif harus berbanding lurus dengan benefit yang diterima oleh konsumen. Manfaatnya seperti waktu tempuh yang relatif lebih cepat, prasarana jalan yang nyaman dan sebagainya. &#8220;Indikator kenaikan tarif tidak hanya pada inflasi saja tetapi harus ada indikator normatif dan sosioliogis,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Selama ini pemerintah hanya berlindung kepada UU No 38 tahun 2004 tentang jalan, yang dinilai tidak adil (fair). Selama pemerintah hanya dengan indikator tarif saja (variable tunggal) maka YLKI bakal terus menentang. &#8220;Sebab operator harus mampu dulu menunjukkan efisien atau tidak, kalau tidak berarti memindahkan ketidakefisienan itu kepada konsumen, ini tak fair,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Sebenarnya, menurut Sudaryatmo, operator jalan tol sudah menikmati keuntungan seiring terus melonjaknya pengguna jalan tol. Sehingga, operator diuntungkan dua hal yakni kenaikan pengguna jalan tol serta kenaikan tarif per dua tahun secara otomatis.</p>
<p>&#8220;Contohnya pertumbuhan trafik di jalan tol dalam kota sekitar 15 persen, terus naik tarif dua tahun sekali terjadi dua keuntungan,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Sesuai rencana, pemerintah akan menaikkan tarif jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) W1 (Kebon Jeruk-Penjaringanbadng ) dan tol Surabaya-Gresik pada pertengahan Februari. Kenaikan dua ruas tol ini akan diikuti empat kawasan lainnya hingga pertengahan tahun ini.</p>
<p>Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ahmad Ghani Ghazaly mengatakan, besaran kenaikan tarif mengikuti perkiraan inflasi dari Badan Pusat Statistik. Dia memperkirakan sekitar 10 hingga 12 persen. &#8220;Tim evaluasi kami sedang menyusun laporannya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Selain JORR W1 dan tol Surabaya-Gresik, BPJT akan menaikkan tarif empat ruas lain, yakni tol Sedyatmo (tol bandara Soekarno-Hatta), tol Jakarta-Cikampek, tol Kanci-Pejagan, serta tol Waru-Juanda. Tarif ruas tol Waru-Juanda rencananya naik pada akhir Mei mendatang, sedangkan ruas tol Sedyatmo dan Jakarta-Cikampek menyusul pada Juli 2012 mendatang.</p>
<p>Dalam menaikkan tarif tol, Ghani menegaskan pihaknya selalu memperhatikan pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM). Beberapa indikator yang dipakai untuk evaluasi SPM, antara lain, tingkat kerataan jalan dan ada-tidaknya lubang di jalan, pelayanan di gardu, serta penyediaan marka jalan.</p>
<p>Jika dalam evaluasi SPM ruas tol tersebut tidak bermasalah, BPJT akan memberi lampu hijau untuk kenaikan tarif. Namun sebaliknya, jika standar itu belum terpenuhi, operator wajib memperbaiki fasilitas yang disediakan. &#8220;Atau mereka menghadapi sanksi penundaan kenaikan tarif,&#8221; kata Ghani.</p>
<p>Sumber : <a href="http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/83987">koran Jakarta.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ylki.or.id/ylki-desak-uu-tentang-jalan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Cermati Perang Tarif Internet</title>
		<link>http://www.ylki.or.id/cermati-perang-tarif-internet.html</link>
		<comments>http://www.ylki.or.id/cermati-perang-tarif-internet.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 21 Feb 2012 02:44:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perlindungan Konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Smart Consumer]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ylki.or.id/?p=1284</guid>
		<description><![CDATA[&#160; Pertumbuhan pengguna internet di Indonesia mengalami kemajuan cukup pesat. Menurut data Menkominfo, saat ini pengguna internet di Indonesia mencapai 45 juta, dan diperkirakan akan bertambah 153 juta pada tahun 2014. Sebanyak 87% internet digunakan untuk chatting, facebook, twitter, YM, dan game. Hanya sebagian kecil sisanya digunakan untuk hal-hal edukatif. Indonesia, menurut data Nielsen, adalah...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.ylki.or.id/cermati-perang-tarif-internet.html/internet-unlimited" rel="attachment wp-att-1285"><img class="aligncenter size-medium wp-image-1285" title="internet-unlimited" src="http://www.ylki.or.id/wp-content/uploads/2012/02/internet-unlimited-196x300.jpg" alt="" width="196" height="300" /></a></p>
<p>Pertumbuhan pengguna internet di Indonesia mengalami kemajuan cukup pesat. Menurut data Menkominfo, saat ini pengguna internet di Indonesia mencapai 45 juta, dan diperkirakan akan bertambah 153 juta pada tahun 2014. Sebanyak 87% internet digunakan untuk <em>chatting, facebook, twitter, YM,</em> dan <em>game</em>. Hanya sebagian kecil sisanya digunakan untuk hal-hal edukatif.</p>
<p>Indonesia, menurut data Nielsen, adalah negara dengan jumlah pengakses internet via <em>handphone </em>yang cukup tinggi. Sebanyak 48% pengguna internet di Indonesia mengakses melalui <em>handphone</em>. Dan, 13% pengguna internet yang mengakses melalui perangkat <em>mobile</em> non <em>handphone</em> (tablet, notebook).</p>
<p>Fenomena anak-anak dan remaja demam <em>facebook</em> dan <em>twitter</em>, merupakan hal jamak. Hebatnya, tak hanya remaja perkotaan, mereka yang ada di pedesan pun tak luput dari demam ini.</p>
<p>Melihat trend pertumbuhan internet di Indonesia yang cukup tinggi, tak pelak membuat operator seluler “ngiler”. Ragam janji mulai diumbar, dan iming-iming  pun ditebar, hanya demi satu tujuan, menjaring konsumen.</p>
<p><strong>Adu Sakti Obral Janji</strong></p>
<p>Salah satu iklan yang kerap wara-wiri di layar televisi dengan <em>tagline</em>-nya “I hate slow” seolah menunjukkan layanan operator ini berkases cepat, secepat balap mobil formula 1. benarkah demikian? Berdasarkan pengaduan yang mampir di meja YLKI, pengaduan terhadap operator “Anti lelet” ini menunjukkan angka yang cukup tinggi. Rata-rata konsumen mengadukan <em>speed</em> (kecepatan) akses internet yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan. Aduan yang lain terkait masa berlaku kartu yang tidak sesuai. Korban janji manis juga dialami oleh konsumen operator seluler lain. Jaringan yang gampang terputus, dan pulsa yang tiba-tiba hilang merupakan mayoritas keluhan konsumen.</p>
<p>Biaya internet berbasis GPRS sebenarnya memang sulit untuk diketahui, karena biaya ini perpaduan antara waktu yang digunakan untuk berinternet dan kecepatan.</p>
<p>Sementara tidak semua operator seluler memiliki jangkauan yang luas, sehingga tidak semua daerah bisa mendapat layanan yang dijanjikan. Bisa jadi operator A unggul di suatu daerah tapi lemah di daerah lainnya, misalnya.</p>
<p>Lantas, sebenarnya berapa tarif yang dipatok dari masing-masing seluler? Mari kita cermati:</p>
<table width="476" border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<col width="72" />
<col width="83" />
<col width="63" />
<col width="64" />
<col width="101" />
<col width="95" />
<tbody>
<tr>
<td colspan="2" width="155" height="17">Nama Operator</td>
<td width="63">Paket</td>
<td width="64"> Tarif</td>
<td width="101">Batas pemakaian</td>
<td width="95">Kecepatan</td>
</tr>
<tr>
<td rowspan="6" width="72" height="102">Indosat</td>
<td>Gaul</td>
<td>Harian</td>
<td>5,000</td>
<td>30 MB</td>
<td>384 Kbps</td>
</tr>
<tr>
<td height="17"></td>
<td>Mingguan</td>
<td>25,000</td>
<td>200 MB</td>
<td>384 Kbps</td>
</tr>
<tr>
<td height="17"></td>
<td>Bulanan</td>
<td>50,000</td>
<td>500 MB</td>
<td>384 Kbps</td>
</tr>
<tr>
<td height="17">Browser</td>
<td>Harian</td>
<td>10,000</td>
<td>60 MB</td>
<td>1 Mbps</td>
</tr>
<tr>
<td height="17"></td>
<td>Mingguan</td>
<td>50,000</td>
<td>400 MB</td>
<td>1 Mbps</td>
</tr>
<tr>
<td height="17"></td>
<td>Bulanan</td>
<td>100,000</td>
<td>1 GB</td>
<td>1 Mbps</td>
</tr>
<tr>
<td rowspan="7" width="72" height="119">Speedy</td>
<td>Mail</td>
<td>15 jam</td>
<td>75,000</td>
<td></td>
<td>1 Mbps</td>
</tr>
<tr>
<td height="17">Chat</td>
<td>Unlimited</td>
<td>145,000</td>
<td></td>
<td>1 Mbps</td>
</tr>
<tr>
<td height="17">Socialla</td>
<td>Unlimited</td>
<td>195,000</td>
<td></td>
<td>384 Kbps</td>
</tr>
<tr>
<td height="17">Load</td>
<td>Unlimited</td>
<td>295,000</td>
<td></td>
<td>512 kbps</td>
</tr>
<tr>
<td height="17">Familia</td>
<td>Unlimited</td>
<td>645,000</td>
<td></td>
<td>1 Mbps</td>
</tr>
<tr>
<td height="17">Executive</td>
<td>Unlimited</td>
<td>995,000</td>
<td></td>
<td>2 Mbps</td>
</tr>
<tr>
<td height="17">Biz</td>
<td>Unlimited</td>
<td>1,695,000</td>
<td></td>
<td>3 Mbps</td>
</tr>
<tr>
<td rowspan="4" width="72" height="68">Tri</td>
<td></td>
<td></td>
<td>35,000</td>
<td>500 MB</td>
<td></td>
</tr>
<tr>
<td height="17"></td>
<td></td>
<td>50,000</td>
<td>1 GB</td>
<td></td>
</tr>
<tr>
<td height="17"></td>
<td></td>
<td>75,000</td>
<td>2 GB</td>
<td></td>
</tr>
<tr>
<td height="17"></td>
<td></td>
<td>125,000</td>
<td>5 GB</td>
<td></td>
</tr>
<tr>
<td rowspan="4" width="72" height="68">XL</td>
<td>Nasional</td>
<td></td>
<td>49,000</td>
<td>500 MB</td>
<td>512 kbps</td>
</tr>
<tr>
<td height="17">Nasional</td>
<td></td>
<td>99,000</td>
<td>1 GB</td>
<td>512 kbps</td>
</tr>
<tr>
<td height="17">Nasional</td>
<td></td>
<td>149,000</td>
<td>2 GB</td>
<td>512 kbps</td>
</tr>
<tr>
<td height="17">Nasional</td>
<td></td>
<td>199,000</td>
<td>4 GB</td>
<td>512 kbps</td>
</tr>
<tr>
<td rowspan="9" width="72" height="153">Smartfren</td>
<td rowspan="3" width="83">Unlimited</td>
<td>Harian</td>
<td>5,000</td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr>
<td height="17">Mingguan</td>
<td>30,000</td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr>
<td height="17">Bulanan</td>
<td>90,000</td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr>
<td rowspan="6" width="83" height="102">Volume Based</td>
<td rowspan="2" width="63">Harian</td>
<td>1,000</td>
<td>20 MB</td>
<td></td>
</tr>
<tr>
<td height="17">3,000</td>
<td>100 MB</td>
<td></td>
</tr>
<tr>
<td rowspan="2" width="63" height="34">Mingguan</td>
<td>10,000</td>
<td>250 MB</td>
<td></td>
</tr>
<tr>
<td height="17">20,000</td>
<td>600 MB</td>
<td></td>
</tr>
<tr>
<td rowspan="2" width="63" height="34">Bulanan</td>
<td>50,000</td>
<td>2 GB</td>
<td></td>
</tr>
<tr>
<td height="17">100,000</td>
<td>6 GB</td>
<td></td>
</tr>
<tr>
<td rowspan="3" width="72" height="51">Telkomsel</td>
<td>Basic</td>
<td></td>
<td>125,000</td>
<td>1,5+500 MB</td>
<td>1 Mbps</td>
</tr>
<tr>
<td height="17">Advance</td>
<td></td>
<td>225,000</td>
<td>3 GB + 1 GB</td>
<td>7,2 mbps</td>
</tr>
<tr>
<td height="17">Pro</td>
<td></td>
<td>400,000</td>
<td>6 GB + 2 GB</td>
<td>7,2 mbps</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>(Data diambil dari masing-masing website)</p>
<p>Nah, dari table tawaran operator diatas, manakah yang Anda pilih?</p>
<p>***</p>
<p><strong>Istiana Sudardjat, Staff YLKI</strong></p>
<p>(Dimuat di Majalah Warta Konsumen)</p>
<p>Gambar diambil dari <a href="http://internetgratisselamanya.com/member.php">sini</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ylki.or.id/cermati-perang-tarif-internet.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Musuh Utama Petani Tembakau</title>
		<link>http://www.ylki.or.id/musuh-utama-petani-tembakau.html</link>
		<comments>http://www.ylki.or.id/musuh-utama-petani-tembakau.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 20 Feb 2012 08:49:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pengendalian Tembakau]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ylki.or.id/?p=1280</guid>
		<description><![CDATA[&#160; Menolak dan melawan regulasi! Itu stigma paling konkrit terhadap perilaku industri rokok dimanapun. Apalagi perilaku industri rokok di Indonesia. Bahkan, perilaku industri rokok di Indonesia, bukan saja melawan regulasi tetapi juga gemar menyebarkan berita bohong, manipulasi data, fakta, bahkan menyebarkan berita yang berpotensi fitnah terhadap individu tertentu. Perilaku semacam itu, akhir-akhir ini kian kentara,...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.ylki.or.id/musuh-utama-petani-tembakau.html/musuh-petani" rel="attachment wp-att-1281"><img class="aligncenter size-medium wp-image-1281" title="musuh petani" src="http://www.ylki.or.id/wp-content/uploads/2012/02/musuh-petani-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a></p>
<p>Menolak dan melawan regulasi! Itu stigma paling konkrit terhadap perilaku industri rokok dimanapun. Apalagi perilaku industri rokok di Indonesia. Bahkan, perilaku industri rokok di Indonesia, bukan saja melawan regulasi tetapi juga gemar menyebarkan berita bohong, manipulasi data, fakta, bahkan menyebarkan berita yang berpotensi fitnah terhadap individu tertentu. Perilaku semacam itu, akhir-akhir ini kian kentara, manakala Pemerintah (khususnya Kementrian Kesehatan) tengah menggodog dan mengesahkan tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengendalian Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif. Setelah keok di berbagai pertarungan hukum, khususnya via permohonan uji materi terhadap Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi; perilaku industri rokok bak dewa mabuk!</p>
<p>Minimal ada tiga isu yang dihembuskan oleh industri rokok untuk melawan pengesahan RPP Pengendalian Dampak Tembakau; yaitu, pertama, menghembuskan isu bahwa RPP Pengendalian Tembakau akan mematikan petani tembakau. Setelah RPP ini disahkan, dianggapnya petani tembakau tidak boleh menanam tembakau.  Ini jelas berita bohong yang paling bohong di 2012 ini. Tak secuil pun pasal atau bahkan ayat di RPP tentang Pengendalian Tembakau yang mengatur tentang petani tembakau dan atau tanaman tembakau.  Apalagi melarang petani nenanam tembakau! Bahkan, substansi RPP juga tidak melarang masyarakat Indonesia untuk merokok. RPP hanya mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok dan peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warning). Terkait dengan peringatan kesehatan bergambar, toh bukan hal yang asing lagi, karena selama ini industri rokok Indonesia telah mampu memproduksi rokok dengan peringatan kesehatan bergambar (untuk diekspor).</p>
<p>Kedua,  menghembuskan isu bahwa RPP ditunggangi oleh kepentingan asing. Jelas ini hembusan isu yang tidak masuk akal. Sebuah regulasi yang bertujuan untuk melindungi dan menyehatkan masyarakat Indonesia, kok diklaim ditunggangi kepentingan asing. Ketiga, menciptakan musuh baru di kalangan petani tembakau. Akhir-akhir ini di beberapa kota di Jawa Tengah, khususnya Kudus, Semarang, Kendal, Magelang, dan Purworejo; terpampang baliho besar yang bertajuk “10 Musuh Petani dan Buruh Kretek”. Terdapat 10 orang tokoh yang diposisikan sebagai musuh petani tembakau, antara lain: Hakim Sorimuda Pohan (mantan Anggota DPR), Kartono Mohamad, Endang Sedyaningsih (Menkes), Tulus Abadi (YLKI), Abdillah Ahsan (Peneliti LD UI), Arist Merdeka Sirait (Komnas Perlindungan Anak), dan Todung Mulya Lubis.  Selain bersifat fitnah, aksi pemasangan baliho ini tak lebih dari dagelan belaka. Dalang dibalik pemasangan baliho ini diduga kuat adalah industri rokok, yang berkomplot dengan (oknum pengurus) asosiasi petani tembakau.</p>
<p>Siapakah sejatinya musuh petani tembakau?</p>
<p>Secara kasat mata, tak terlalu sulit menjawab pertanyaan itu; pertama, industri rokok. Inilah musuh petani tembakau paling utama, khususnya industri rokok besar. Faktanya, industri rokok di Indonesia melakukan praktek oligopoli dalam bisnis tembakau di Indonesia. Industri rokok yang menentukan harga dan kualitas daun tembakau. Industri rokok pun mempunyai stok tembakau, minimal untuk 3 (tiga) tahun masa produksi. Jika masih kurang, industri rokok dengan gampang akan mengimpornya. Praktis petani tembakau tak punya daya tawar apa pun saat berhadapan dengan industri rokok. Kedua, tengkulak dan grader tembakau, yang merupakan kaki tangan industri rokok. Kedua pihak inilah yang menangguk untung dari bisnis tembakau (selain industri rokok). Jika musim panen tembakau tiba, tengkulak dan grader berpesta pora dengan “uang tiban”. Jika petani tembakau mendapat keuntungan Rp 50 jutaan per panen, maka tengkulak bisa meraup Rp 200 jutaan. Seorang grader (orang yang menentukan kualitas daun tembakau), minimal upahnya Rp 400 jutaan, setiap kali panen.</p>
<p>Ketiga, hama tanaman tembakau. Tembakau adalah jenis tanaman yang sangat manja, perlu perawatan intensif. Tembakau adalah jenis tanaman yang sensitif (rentan) terhadap hama penyakit. Oleh karena itu, pertanian tembakau lebih banyak menyerap pestisida untuk mengusir hama tanaman. Keempat, cuaca yang tidak menentu. Selain dengan hama, tanaman tembakau juga sangat peka dengan cuaca, khususnya jika musim penghujan tiba. Petani tembakau akan “nangis darah” jika panen tembakau bareng dengan musim hujan. Keuntungan puluhan juta rupiah yang sudah di pelupuk mata pun bisa lenyap seketika. Musim hujan yang tidak menentu (karena fenomena perubahan iklim), jelas menjadi hantu baru bagi petani tembakau. Dan, kelima, yang tak disangka, musuh petani adalah para importir tembakau. Lahan tembakau terus menurun, dari semula 240.000 hektar, tinggal menjadi 200 ribu hekatare (per 2007). Tetapi produksi rokok nasional terus meningkat tajam, dari mulai ‘hanya’ 35 milyar batang (1970-an), hingga sekarang menjadi 350 milyar batang per tahun (2011). Solusi untuk menutup kekuarangan bahan baku, ya, impor tembakau. Maka, tidak heran jika menurut data BPS (2007), impor daun tembakau bertumbuh menjadi 7,64 persen; defisit jika disandingkan dengan ekspor rokok yang hanya 6,82 persen.</p>
<p><strong>Kesimpulan, Saran</strong></p>
<p>Jadi musuh utama petani tembakau bukan RPP tentang Pengendalian Tembakau. Bukan pula 10 orang yang <em>concern</em> dengan bahaya tembakau. Musuh utama petani tembakau adalah industri rokok, tengkulak/grader, importir tembakau, hama penyakit tanaman tembakau, dan cuaca yang tak menentu. Seharusnya nyali Pemerintah tak surut untuk segera mengesahkan RPP Pengendalian Tembakau demi terwujudnya derajad kesehatan dan kesejahteraan rakyat Indonesia secara keseluruhan. Jangan biarkan industri rokok (besar) memanipulasi fakta secara terus-menerus, sementara mereka berpesta pora dengan kekayaan yang melimpah! Harus diakhiri fenomena kemiskinan akut terhadap petani tembakau dan perokok rumah tangga miskin oleh karena menjadi tumbal industri rokok.</p>
<p>***</p>
<p><strong>Tulus Abadi,</strong> Anggota Pengurus Harian YLKI</p>
<p>(Dimuat di Koran Suara pembaruan, 16 Februari 2012)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ylki.or.id/musuh-utama-petani-tembakau.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Layak Tontonkah Televisi Kita?</title>
		<link>http://www.ylki.or.id/layak-tontonkah-televisi-kita-2.html</link>
		<comments>http://www.ylki.or.id/layak-tontonkah-televisi-kita-2.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 20 Feb 2012 06:13:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perlindungan Konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan konsumen]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ylki.or.id/?p=1276</guid>
		<description><![CDATA[&#160; Dibandingkan dengan media lain, televisi memiliki beberapa kelebihan. Diantara kelebihan tersebut  karena media televisi dapat menyampaikan pesan pada pemirsanya dengan penggabungan antara suara, tulisan dan visualisasi bergerak yang tidak didapat di media lain. Maka tak mengherankakan bila dalam perkembangannya, menonton televisi bukan lagi sebuah keinginan, namun lebih dari itu telah menjadi kebutuhan. Tetapimalang, ketika...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.ylki.or.id/layak-tontonkah-televisi-kita-2.html/anak-nonton-tv" rel="attachment wp-att-1277"><img class="aligncenter size-full wp-image-1277" title="anak-nonton-tv" src="http://www.ylki.or.id/wp-content/uploads/2012/02/anak-nonton-tv.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a></p>
<p>Dibandingkan dengan media lain, televisi memiliki beberapa kelebihan. Diantara kelebihan tersebut  karena media televisi dapat menyampaikan pesan pada pemirsanya dengan penggabungan antara suara, tulisan dan visualisasi bergerak yang tidak didapat di media lain. Maka tak mengherankakan bila dalam perkembangannya, menonton televisi bukan lagi sebuah keinginan, namun lebih dari itu telah menjadi kebutuhan.</p>
<p>Tetapimalang, ketika kebutuhan masyarakat akan televisi semakin tinggi, justru kita direcoki dengan tayangan yang bertentangan dengan akal sehat, tidak membumi, meninggalkan nilai-nilai edukatif, kekerasan dan bias gender. Sajian dari berbagai stasiun televisi di negeri ini, sebagian besar telah mengabaikan pada nilai-nilai dan budaya kesantunan. Mulai dari tayangan infotainment, acara hiburan, iklan sampai pada acara pemberitaan, acapkali menampilkan tayangan diluar kelayakan buat konsumsi publik, khususnya anak-anak.</p>
<p>Seperti diungkapkan oleh banyak pengamat mass media tentang pertelevisian Indonesia, diyakini telah terperangkap oleh roda industri kaum kapitalis. Televisi sebagai konsumsi publik hanya menyisakan sekian persen dari seluruh tayangan yang masih setia pada nurani. Selebihnya, hanyalah tayangan-tayangan “nirguna” yang lebih <em>profit oriented</em> semata.</p>
<p>Tayangan televisi diIndonesiajuga menyajikan ironisme yang begitu kental. Dalam hal ini ketika kecenderungan pertelevisian negara lain di dunia mulai merintis pada upaya pemuliaan harkat dan martabat perempuan, tv kita seolah justru berlomba-lomba mengeksploitasinya. Keindahan dan daya pesona yang melekat secara kodrati pada perempuan, secara sengaja ‘dieksplore’ melalui produk-produk iklan untuk kepentingan kaum kapitalis demi menggemukan kantong-kantong usahanya. Tidak sedikit – untuk tidak menyebut kebanyakan – tayangan di televisi kita, menampilkan sosok perempuan berpakaian seronok dengan kesempurnaan fisik sebagi tema utama. Mulai dari acara yang tayang pagi hingga malam hari.</p>
<h3>Fenomena Ibu Tiri</h3>
<p>Bukti konkrit dalam berbagai tayangan sinema elektronika (sinetron) kita. salah satu acara yang mampu menyita jutaan pasang mata ini acapkali menampilkan perempuan sebagai sosok ‘menyimpang’ yang sarat dengan tumpukan masalah sosial. Perempuan diejawantahkan dalam peran antagonis dengan sosok yang materialistis, kejam, jahat dan tidak berperikemanusiaan sekaligus juga peran protagonis sebagai sosok yang tak berdaya, teraniaya serta <em>nrimo</em>.</p>
<p>Kita tentu masih bisa mengingat, bagaimana sebuah cerita film tentang anak yang ditinggal mati oleh ibu kandungnya rela memilki ibu pengganti lantaran sang ayah menikah kembali. Ironisnya, dalam alur cerita dikisahkan bahwa sang ibu tiri memiliki perangai jahat dengan perilaku yang suka menyiksa dan menelantarkan anak-anak dibelakang sang ayah. Cerita ini akhirnya menjadi sebuah fenomena penggambaran bagaimana seorang ibu tiri yang dicitrakan dengan perangai jahatnya. Sekali lagi ini menjadi bukti telanjang bagaimana sebuah tontonan telah menggiring opini publik membuat kesimpulan yang salah kaprah.</p>
<p>Memunculkan peran antagonis dalam diri perempuan, seperti kasus cerita ibu tiri, tentunya akan lebih mudah daripada menghapus anggapan masyarakat – khususnya anak-anak – tentang sosok ibu tiri. Masyarakat terlanjur membuat kesimpulan keliru tentang sosok ibu tiri. Untuk itu dibutuhkan waktu yang tidak sebentar serta kearifan sosial guna menghapuskan catatan buruk mengenai sosok ibu tiri.</p>
<p>Setali tiga uang dengan sinetron, tayangan komedipun acapkali mengeksploitasi tubuh perempuan melalui akting-akting konyol dan vulgar untuk memancing tawa. Bahkan belakangan ini presenter beberapa acara termasuk tayangan <em>reality show </em>dan kompetisi <em>on air </em>acapkali memainkan femininitas semu, laki-laki yang berperan sebagai perempuan. Dengan dandanan dan karakter perempuan yang dibuat-buat, para selebritis sesuka hati ‘memelesetkan’ peran  perempuan di televisi yang disaksikan publik dari berbagai lapisan dan tingkatan usia. Sungguh, sebuah tayangan yang benar-benar abai terhadap nilai keadilan dan kesetaraan gender.</p>
<h3>Campur Tangan Pemerintah</h3>
<p>Televisi, sebagai media publik harusnya mampu menjalankan perannya sebagai penyampai informasi dan tayangan hiburan yang dapat mencerahkan dan bukan untuk menggiring pada opini menyesatkan. Kehadiran tayangan televisi secara tidak langsung akan membangun pendapat khalayak terhadap berbagai permasalahan yang semakin kompleks.</p>
<p>Demikian juga dengan penyitraan positif tentang sosok perempuan dalam kiprah kehidupannya di kehidupan sosial, tayangan televisi memilki peran yang sangat strategis. Diharapkan tv mampu menyodorkan tematik perempuan yang dapat membanguin citra positif perempuan.</p>
<p>Dalam konteks demikian, peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sangat diperlukan untuk menjembatani kepentingan publik dengan pengelola media TV. Disatu sisi, jangan sampai televisi hanya menjadi kotak yang menayangkan acara murahan dan dapat berimbas pada kesalahtafsiran publik terhadap peranan perempuan. Disisilain media televisi dapat menjadi tontonan yang mampu menjadi tuntunan masyarkat tanpa mengesampingkan etika bisnis dalam dunia televisi yang semakin kompetitif.</p>
<p>Tanpa hendak menuding, namun keberpihakan KPI terhadap perlindungan konsumen televisi pada tayangan yang bias gender belum dapat didengar gaungnya. Seluruh pemirsa, tanpa kecuali, masih harus rela meyaksikan tayangan menyesatkan yang tanpa permisi masuk kerumah-rumah kita. KPI belum dapat – untuk menghindari istilah gagal, membendung tayangan televisi yang tak memberikan pencerahan pada publik. Demikian juga pengelola media pertelevisian tak seharusnya bersewenang-wenang mengeksploitasi sosok perempuan hanya untuk memuaskan dahaga bisnisnya.</p>
<p>***</p>
<p><strong>Agus Sujatno, Staff YLKI</strong></p>
<p>(Dimuat di Majalah Warta Konsumen)</p>
<p>Gambar diambil dari <a href="http://www.nontontv.tv/">sini</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ylki.or.id/layak-tontonkah-televisi-kita-2.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>YLKI: Transportasi Indonesia Perlu Perubahan Radikal</title>
		<link>http://www.ylki.or.id/ylki-transportasi-indonesia-perlu-perubahan-radikal.html</link>
		<comments>http://www.ylki.or.id/ylki-transportasi-indonesia-perlu-perubahan-radikal.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 17 Feb 2012 08:21:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Liputan Media]]></category>
		<category><![CDATA[Transportasi Publik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ylki.or.id/?p=1272</guid>
		<description><![CDATA[&#160; Jakarta (ANTARA News) &#8211; Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, perlu ada perubahan radikal dalam sektor transportasi umum untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi dan tingkat kecelakaan. &#8220;Harus ada perubahan mendasar atau radikal dari sisi hulu hingga hilir untuk pengelolaan transportasi umum, bahkan dari sisi paradigma atau ideologi,&#8221; kata Tulus...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.ylki.or.id/ylki-transportasi-indonesia-perlu-perubahan-radikal.html/attachment/2012011147" rel="attachment wp-att-1273"><img class="aligncenter size-full wp-image-1273" title="Transportasi umum" src="http://www.ylki.or.id/wp-content/uploads/2012/02/2012011147.jpg" alt="" width="300" height="200" /></a></p>
<p>Jakarta (ANTARA News) &#8211; Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, perlu ada perubahan radikal dalam sektor transportasi umum untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi dan tingkat kecelakaan.</p>
<p>&#8220;Harus ada perubahan mendasar atau radikal dari sisi hulu hingga hilir untuk pengelolaan transportasi umum, bahkan dari sisi paradigma atau ideologi,&#8221; kata Tulus Abadi dalam diskusi Forum Wartawan Perhubungan yang digelar di Jakarta, Kamis.</p>
<p>Menurut Tulus, salah satu contoh ideologi yang salah adalah terkait dengan pola pikir awak bus yang bekerja dengan mengutamakan bagaimana cara mendapatkan setoran.</p>
<p>Padahal, lanjutnya, seharusnya ideologi yang tertanam pada awak bus termasuk sopir angkutan umum adalah dengan mengutamakan bagaimana mengantarkan penumpang dengan aman dan selamat.</p>
<p>Untuk itu, ujar dia, fungsi kir juga harus dioptimalkan sebagai instrumen keselamatan dan bukan hanya dilihat sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).</p>
<p>&#8220;Jika perlu uji kir itu diprivatisasikan atau diswastakan sebagian,&#8221; katanya.</p>
<p>Menurut dia, wacana untuk menswastakan uji kir diperlukan antara lain karena proses uji kir yang dikelola oleh birokrasi dapat dinilai gagal total karena terindikasi masih banyaknya angkutan umum yang tidak laik jalan.</p>
<p>Tulus menegaskan, adalah tanggung jawab negara untuk menyediakan sarana transportasi publik yang nyaman, aman, dan selamat bagi para pengguna atau para konsumen.</p>
<p>Ia juga menyorot agar fenomena pungli dapat ditekan secara signifikan baik dalam bentuk pungli di jalan raya maupun bentuk pungli yang &#8220;dilegalkan&#8221; seperti melalui penertiban peraturan daerah.</p>
<p>Pembicara lainnya, pengamat transportasi Rudi Thehamiharja mengatakan, berbagai pihak kerap menyalahkan sopir dan pengusaha angkutan terkait dengan maraknya tingkat kecelakaan yang terjadi akhir-akhir ini.</p>
<p>Seharusnya, menurut Rudi, yang harus disorot adalah masih banyaknya sistem yang salah yang mesti dibenahi dengan segera oleh pemerintah.</p>
<p>&#8220;Pengusaha angkutan itu mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan,&#8221; katanya.</p>
<p>Sedangkan Direktur Keselamatan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, Hotma P Simanjuntak mengatakan, konsep SMS (&#8220;safety management system&#8221; atau sistem manajemen keselamatan) merupakan ketentuan perundangan yang wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan angkutan umum.</p>
<p>Namun, Hotma juga mengakui bahwa di Indonesia masih belum ada pedoman baku mengenai sistem manajemen keselamatan khusus untuk jasa angkutan umum.</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.antaranews.com/berita/297564/ylki-transportasi-indonesia-perlu-perubahan-radikal">Antaranews</a></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ylki.or.id/ylki-transportasi-indonesia-perlu-perubahan-radikal.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>YLKI: Pemerintah Lebih Berpihak Pada Kendaraan Pribadi</title>
		<link>http://www.ylki.or.id/ylki-pemerintah-lebih-berpihak-pada-kendaraan-pribadi.html</link>
		<comments>http://www.ylki.or.id/ylki-pemerintah-lebih-berpihak-pada-kendaraan-pribadi.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 16 Feb 2012 07:26:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Liputan Media]]></category>
		<category><![CDATA[BBM]]></category>
		<category><![CDATA[Transportasi Publik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ylki.or.id/?p=1265</guid>
		<description><![CDATA[&#160; REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA &#8212; Pemerintah dinilai tak berpihak pada pengelolaan angkutan umum dan lebih berpihak pada kendaraan pribadi. Menurut Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, ada sejumlah bukti yang menunjukkan perhatian pemerintah lebih ditujukan pada kendaraan pribadia. &#8220;Banyak pembangunan jalan tol antarkota. Ini akan mengikis eksistensi transportasi umum dan transportasi kereta...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.ylki.or.id/ylki-pemerintah-lebih-berpihak-pada-kendaraan-pribadi.html/jalan-tol-ilustrasi-_120125175800-301" rel="attachment wp-att-1266"><img class="aligncenter size-medium wp-image-1266" title="jalan-tol-ilustrasi" src="http://www.ylki.or.id/wp-content/uploads/2012/02/jalan-tol-ilustrasi-_120125175800-301-300x216.jpg" alt="" width="300" height="216" /></a></p>
<p>REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA &#8212; Pemerintah dinilai tak berpihak pada pengelolaan angkutan umum dan lebih berpihak pada kendaraan pribadi. Menurut Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, ada sejumlah bukti yang menunjukkan perhatian pemerintah lebih ditujukan pada kendaraan pribadia.</p>
<p>&#8220;Banyak pembangunan jalan tol antarkota. Ini akan mengikis eksistensi transportasi umum dan transportasi kereta api. Ini hanya menyamankan kendaraan pribadi,&#8221; katanya, Kamis (16/2). Akibatnya, kata dia, masyarakat lebih memilih  mempunyai kendaraan pribadi.</p>
<p>Hal ini, kata dia, juga dibuktikan dari minat masyarakat terhadap angkutan umum di Jakarta yang terus menurun. Sejak 2005, tingkat minat masyarakat menggunakan angkutan umum berkisar 38 persen. Tahun ini menurun drastis hingga 11,5 persen.</p>
<p>Tulus mengatakan, setidaknya ada tiga hal yang mematikan angkutan umum. Pertama, subsidi BBM yang masih tinggi. Rinciannya 89 persen untuk kendaraan pribadi, angkutan umum manusia (empat persen), dan angkutan umum barang (tujuh persen). Kedua, sepeda motor yang mulai mewabah. Negara tak menekan pertumbuhan sepeda motor di Indonesia. Ketiga, pungutan liar (pungli) yang menurut prediksi organda mencapai Rp 25 triliun.</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/02/16/lzh4xt-ylki-pemerintah-lebih-berpihak-pada-kendaraan-pribadi">Republika.co.id</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ylki.or.id/ylki-pemerintah-lebih-berpihak-pada-kendaraan-pribadi.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>YLKI Tolak Kenaikan Tarif Tol</title>
		<link>http://www.ylki.or.id/ylki-tolak-kenaikan-tarif-tol.html</link>
		<comments>http://www.ylki.or.id/ylki-tolak-kenaikan-tarif-tol.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 15 Feb 2012 12:47:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Liputan Media]]></category>
		<category><![CDATA[Tarif Tol]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ylki.or.id/?p=1260</guid>
		<description><![CDATA[&#160; Metrotvnews.com, Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah menunda rencana kenaikan tarif enam ruas tol di pulau Jawa. Ia meminta pemerintah mempertimbangkan keputusan itu hingga Undang-Undang (UU) tentang jalan tol direvisi. Pengurus harian YLKI, Tulus Abadi, tegas menolak kenaikan tarif tol tersebut. Menurutnya, tarif dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tak seimbang karena...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.ylki.or.id/ylki-tolak-kenaikan-tarif-tol.html/tol21" rel="attachment wp-att-1261"><img class="aligncenter size-medium wp-image-1261" title="tarif tol" src="http://www.ylki.or.id/wp-content/uploads/2012/02/tol21-226x300.jpg" alt="" width="226" height="300" /></a></p>
<p><strong>Metrotvnews.com, Jakarta</strong>: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah menunda rencana kenaikan tarif enam ruas tol di pulau Jawa. Ia meminta pemerintah mempertimbangkan keputusan itu hingga Undang-Undang (UU) tentang jalan tol direvisi.</p>
<p>Pengurus harian YLKI, Tulus Abadi, tegas menolak kenaikan tarif tol tersebut. Menurutnya, tarif dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tak seimbang karena hanya dipengaruhi tingkat inflasi negara. Peraturan itu tak mempertimbangkan indokator lain seperti pelayanan dan infrastruktur jalan.</p>
<p>Tulus menilai jalan tol bukan lagi jalur bebas hambatan. Jalan tol tak ubahnya antrean kemacetan kendaraan.(Wtr4)</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.metrotvnews.com/read/newsvideo/2012/02/15/145372/YLKI-Tolak-Kenaikan-Tarif-Tol/6">metrotv.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ylki.or.id/ylki-tolak-kenaikan-tarif-tol.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menakar Kepantasan Kenaikan Tarif Dasar Listrik</title>
		<link>http://www.ylki.or.id/menakar-kepantasan-kenaikan-tarif-dasar-listrik.html</link>
		<comments>http://www.ylki.or.id/menakar-kepantasan-kenaikan-tarif-dasar-listrik.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 14 Feb 2012 07:43:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Listrik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ylki.or.id/?p=1255</guid>
		<description><![CDATA[&#160; Belum juga tuntas mewacanakan pembatasan harga bahan bakar minyak bersubsidi, kini pemerintah menabuh genderang untuk menaikkan tarif dasar listrik per 1 April 2012. Konteks persoalannya pun sama, yakni subsidi yang dipagu untuk sektor ketenagalistrikan pada nota Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 hanya Rp 45,09 triliun. Sementara itu, keseluruhan subsidi yang diperlukan untuk memasok...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.ylki.or.id/menakar-kepantasan-kenaikan-tarif-dasar-listrik.html/listrik" rel="attachment wp-att-1256"><img class="aligncenter size-medium wp-image-1256" title="Listrik" src="http://www.ylki.or.id/wp-content/uploads/2012/02/Listrik-225x300.jpg" alt="" width="225" height="300" /></a></p>
<p><strong></strong> Belum juga tuntas mewacanakan pembatasan harga bahan bakar minyak bersubsidi, kini pemerintah menabuh genderang untuk menaikkan tarif dasar listrik per 1 April 2012. Konteks persoalannya pun sama, yakni subsidi yang dipagu untuk sektor ketenagalistrikan pada nota Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 hanya Rp 45,09 triliun. Sementara itu, keseluruhan subsidi yang diperlukan untuk memasok biaya operasional PT PLN mencapai Rp 65 triliun. Jadi terdapat selisih (kekurangan) subsidi sekitar Rp 8,9 triliun. Angka Rp 8,9 triliun itulah yang akan disokong dengan kenaikan tarif dasar listrik 10 persen. Ada dua skenario yang ditawarkan untuk menaikkan tarif dasar listrik, yaitu konsumen dengan daya terpasang 450 VA tidak dinaikkan (hanya konsumen 900 VA ke atas yang dinaikkan), atau kategori 450 VA tetap dinaikkan jika melewati pagu pemakaian 60 kWh per bulan.</p>
<p>Pada konteks empiris, bahkan normatif, wacana kenaikan tarif dasar listrik memang mempunyai basis rasionalitas yang cukup absah. Sejak 2003, tarif dasar listrik belum pernah mengalami kenaikan berarti. Hanya pada 2010 kenaikan sempat diberlakukan sebesar 24 persen, itu pun hanya untuk golongan konsumen 1.300 VA ke atas. Akibatnya, makin tinggi kesenjangan antara biaya pokok penyediaan energi listrik dan tarif yang dibayar konsumen. Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, biaya pokok penyediaan energi listrik kini mencapai Rp 1.210 per kWh. Tapi faktanya konsumen listrik hanya membayar kurang dari separuhnya. Untuk menambal tingginya kesenjangan yang dimaksud, pemerintah mesti menggelontorkan subsidi yang per tahun terus melambung.</p>
<p>Memang, melambungnya angka subsidi bukan hanya karena makin tingginya kesenjangan biaya pokok penyediaan energi listrik, tapi dipicu oleh faktor lainnya. Misalnya, pasokan gas di pembangkitan yang menurun, mundurnya pengoperasian pembangkit batu bara, plus tingginya penggunaan mesin pembangkit diesel. Saat ini sebaran penggunaan energi primer di pembangkit PT PLN meliputi batu bara 43 persen, bahan bakar minyak 23 persen, dan gas 22 persen. Faktor teknis empiris itulah yang menjadikan wacana kenaikan tarif dasar listrik cukup absah (pantas).</p>
<p>Kendati demikian, kepantasan itu tidak berarti dibiarkan melenggang tanpa catatan kritis. Mengapa? Pertama, terdapat ironi antara struktur tarif yang diberlakukan untuk sektor rumah tangga dan sektor industri-bisnis. Saat ini persentase struktur tarif untuk industri-bisnis jauh lebih tinggi dibanding tarif untuk sektor rumah tangga. Kebijakan semacam ini, selain melanggar pakem kebijakan energi makro, bahkan kontraproduktif. Listrik untuk kegiatan produktif (industri-bisnis) idealnya struktur tarifnya lebih rendah, murah. Adapun listrik untuk kegiatan konsumtif (konsumen rumah tangga) struktur tarifnya lebih mahal. Bahkan, jika perlu diberi &#8220;disinsentif&#8221; untuk mendorong perilaku hemat energi listrik. Lagi pula kebijakan tarif mahal untuk sektor industri-bisnis pada akhirnya akan ditimpakan kepada konsumen, berupa kenaikan harga produk barang, khususnya kebutuhan bahan pangan. Akibatnya, beban pengeluaran konsumen rumah tangga meningkat. Dan niat pemerintah membantu masyarakat (bawah) malah tidak tercapai.</p>
<p>Kedua, skenario pemerintah tidak menaikkan golongan konsumen 450 VA juga tidak tepat. Sebab, faktanya, yang menjadi pokok persoalan melambungnya subsidi listrik adalah golongan 450-900 VA, yang besarannya mencapai lebih dari 80 persen dari total pelanggan PT PLN. Adapun golongan 1.300 VA ke atas praktis sudah mendekati tarif keekonomiannya. Menjadi sangat tidak adil kalau golongan ini terus dibebani tarif tinggi, sedangkan golongan 450-900 VA tidak pernah disentuh. Karena itu, akan lebih pantas jika pemerintah memberi pagu maksimum 60 kWh untuk golongan 450-900 VA. Jika melewati pagu tersebut, golongan 450-900 VA akan terkena kenaikan.</p>
<p>Secara ekonomi, skenario semacam ini lebih adil, bukan hanya untuk golongan konsumen 1.300 VA ke atas, tapi juga untuk golongan masyarakat yang belum menikmati listrik. Ingat, saat ini rasio elektrifikasi di Indonesia baru mencapai 66 persen dari total populasi. Plus skenario ini juga berfungsi mengedukasi agar perilaku konsumen lebih hemat listrik. Dari sisi aksesibilitas, pagu 60 kWh masih lebih tinggi dibanding rata-rata nasional pemakaian per bulan. Menurut hasil studi konsorsium tiga universitas (Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan Institut Teknologi Bandung), rata-rata nasional pemakaian listrik golongan 450 VA hanya 42,5 kWh per bulan.</p>
<p>Selebihnya, terlepas dari konteks ketenagalistrikan, pemberlakuan kenaikan tarif dasar listrik tidak secara serentak dengan kebijakan pengurangan subsidi bahan bakar minyak. Seyogianya pemerintah mendahulukan kenaikan harga bahan bakar minyak. Atau setidaknya kenaikan tarif dasar listrik diberlakukan tiga-enam bulan setelah kenaikan harga bahan bakar minyak. Hal ini dimaksudkan agar tidak memukul daya beli konsumen dan melemahkan <em>purchasing power</em> masyarakat secara keseluruhan.</p>
<p>Merujuk pada kebijakan energi nasional, bahkan global, subsidi di sektor energi memang tidak boleh terlalu dominan, termasuk subsidi di sektor ketenagalistrikan. Apalagi dengan rasio elektrifikasi yang masih tergolong rendah, menjadi tidak adil jika subsidi di sektor ketenagalistrikan hanya dinikmati oleh konsumen yang sudah mendapatkan akses tenaga listrik. Sementara itu, lebih dari 35 persen masyarakat Indonesia masih terperangkap dalam kegelapan karena belum mendapatkan akses tenaga listrik. Karena itu, sebagian besar dana yang diperoleh dari kenaikan tarif dasar listrik tersebut seharusnya langsung didedikasikan untuk mempercepat rasio elektrifikasi. Tanpa terobosan semacam itu, rasio elektrifikasi akan melamban, dan masyarakat yang belum mendapatkan akses listrik akan terus terpasung dalam kegelapan.<br />
***</p>
<p><strong>Tulus Abadi, Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia</strong></p>
<p>(Dimuat di Koran Tempo, 14 Februari 2012)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ylki.or.id/menakar-kepantasan-kenaikan-tarif-dasar-listrik.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>YLKI: Arena Bermain Anak di Mal Rawan Bahaya</title>
		<link>http://www.ylki.or.id/ylki-arena-bermain-anak-di-mal-rawan-bahaya.html</link>
		<comments>http://www.ylki.or.id/ylki-arena-bermain-anak-di-mal-rawan-bahaya.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 14 Feb 2012 06:59:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Liputan Media]]></category>
		<category><![CDATA[Penelitian]]></category>
		<category><![CDATA[Survey]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.ylki.or.id/?p=1251</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta &#8211; Hasil observasi YLKI menunjukkan banyak arena bermain anak di mal maupun pusat perbelanjaan yang tidak memenuhi standar keamanan. Orang tua harus selektif memilih permainan anak. Demikian disampaikan staf pengaduan dan hukum YLKI, Yani Arianti Putri, dalam jumpa pers di kantor YLKI, Jalan Pancoran Barat VII nomor 1, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2012)....]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.ylki.or.id/ylki-arena-bermain-anak-di-mal-rawan-bahaya.html/foto-0080" rel="attachment wp-att-1252"><img class="aligncenter size-medium wp-image-1252" title="Foto-0080" src="http://www.ylki.or.id/wp-content/uploads/2012/02/Foto-0080-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a></p>
<p><strong>Jakarta </strong> &#8211; Hasil observasi YLKI menunjukkan banyak arena bermain anak di mal maupun pusat perbelanjaan yang tidak memenuhi standar keamanan. Orang tua harus selektif memilih permainan anak.</p>
<p>Demikian disampaikan staf pengaduan dan hukum YLKI, Yani Arianti Putri, dalam jumpa pers di kantor YLKI, Jalan Pancoran Barat VII nomor 1, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2012).</p>
<p>Yani mengatakan arena bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan secara kasat mata terlihat tidak bermasalah.</p>
<p>Namun, kata dia, apabila diteliti dengan seksama maka banyak permainan anak yang tidak memenuhi standar sehingga dapat membahayakan anak-anak.</p>
<p>Ia menjelaskan, YLKI telah melakukan observasi di 5 wilayah DKI Jakarta dengan masing-masing mengambil 2 mal atau pusat perbelanjaan pada 19-20 November 2011.</p>
<p>Indikator observasinya, informasi di arena bermain anak dengan sistem pembayaran menggunakan koin, kartu dan paket.</p>
<p>2 Dari 10 mal yang diobservasi tidak mencantumkan informasi batas usia anak yaitu Pasaraya Manggarai dan Plaza Atrium.</p>
<p>3 Mal tidak mencantumkan informasi penggunaan permainan yaitu Plaza Atrium, Cibubur Junction, dan Pasaraya Manggarai.</p>
<p>1 Mal tidak mencantumkan informasi peringatan selama di arena bermain yaitu Cibubur Junction. 2 Mal tidak mencantumkan informasi mengenai pendampingan anak yaitu Pasaraya Manggarai dan Tamini Square.</p>
<p>Selanjutnya, 6 mal tidak menata kabel dengan baik. Kabel itu hanya ditutup dengan pipa paralon, lalu diisolasi yaitu Mal Artha Gading, Plaza Atrium, Mal Pondok Indah, Pasaraya Manggarai, Cibubur Junction dan Tamini Square.</p>
<p>2 Mal tidak menyediakan sabuk pengaman yaitu Mal Pondok Indah dan Cibubur. 4 Mal memiliki fisik permainan yang tidak bagus dan tidak terawat yaitu Mal Artha Gading, Plaza Atrium, Mal Ciputra dan Pasaraya Manggarai.</p>
<p>4 Mal menunjukkan arena bermain dan permainan yang kurang bersih yaitu Mal Artha Gading, Plaza Atrium, Pasaraya Manggarai dan Tamini Square.</p>
<p>6 Mal menunjukkan arena bermain tidak terlalu luas, bahkan terpisah. Itu terdapat di Mal Artha Gading, Plaza Atrium, Pondok Indah Mal, Cibubur, dan Pasaraya Manggarai.</p>
<p>Yani mengatakan kesepuluh mal tersebut telah menyediakan petugas atau pengawas di arena bermain dan menyediakan penanganan awal kecelakaan. &#8220;Ini konteksnya P3K,&#8221; ujar dia.</p>
<p>YLKI berharap perlu adanya standar untuk permainan di arena bermain di mal atau pun pusat perbelanjaan.</p>
<p>Kedua, perlu ada pengawasan bersama antara pengelola mal dengan pelaku usaha arena bermain. Ketiga, orang tua lebih selektif dalam memilih arena permainan sesuai dengan umur anak.</p>
<p>Apa sudah ada data korban? &#8220;Kalau korban dalam konteks menuntut ganti rugi atau cidera, dari pengaduan langsung atau surat memang belum ada,&#8221; jawab Yani.</p>
<p>Ia menambahkan observasi tersebut merupakan observasi pendahuluan. &#8220;Harapannya nanti kita lakukan periodik. Ini sesuai dengan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa konsumen berhak mendapat informasi, keselamatan, keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan jasa,&#8221; kata dia.</p>
<p>Sumber : <a href="http://news.detik.com/read/2012/02/14/121316/1841813/10/ylki-arena-bermain-anak-di-mal-rawan-bahaya?9911012">detik.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.ylki.or.id/ylki-arena-bermain-anak-di-mal-rawan-bahaya.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

