Saya tertarik dg investasi emas yg ditawarkan http://www.goldentradersinternational.com ditengah tidak kondusifnya simpanan/investasi dalam Rp/Dolar. Ketertarikan saya didorong oleh adanya :
1. Kata Syariah.
2. Serfikat MUI dan ada Saham (Komisaris ??) dr MUI.
3. Rekomendasi ketua DPR.
YLKI yth.
Beberapa informasi yg ingin kami dapatkan kaitannya dg GTIS tsb di atas adalah :
1. Apakah GTIS Legal ? (Regitrasi BI atau MEMPERINDAG).
2. Siapa yg berhak men-sertifikasi atau mengaudit suatu usaha termasuk syariah yg bisa kita jaminkan keabsahannya ?
3. Apabila GTIS ini merugikan Konsumen (baca : Penipuan), kemana harus mengadu ? Bagaimana mekanisme pengaduannya ?
4. Apakah hanya dg pegang Invoice (untuk Investasi Tidak Pegang Emas), posisi konsumen cukup kuat sebagai dasar claim/pengaduan ke BI/Polisi/Pihak yg berweangan ?
Demikian pertanyaan kami, terimakasih atas perhatian dan jawabannya.
Sulit untuk mengetahui sebuah usaha legal atau tidak. tetapi jika tawaran keuntungan yang diberikan tidak rasional, kemungkinan itu hanya investasi yang mencari keuntungan sesaat. Berhati hatilah dengan investasi tersebut…
Dear YLKI,
Melalui link ini saya hendak menyampaikan ketidaknyamanan saya terhadap Bank Bukopin. Saya merasa tidak pernah menerima kertu kredit dari Bank Bukopin pun tidak pernah mengaktifkannya. Tetapi di bulan Mei 2012 saya menerima lembar tagihan kartu kredit untuk pembayaran iuran tahunan sebesar Rp 100.000,-
Terus terang saya keberatan. dan di dalam amplop terdapat selembar kertas yang bertuliskan bahwa Bank Bukopin tidak bertanggung jawab atas kartu kredit yang berpindah tangan (maaf waktu menulis ini saya sdg tdk memegang suratnya) Intinya selebaran itu garis besarnya spt mengatakan bahwa Bank Bukopin tidak mau tau apakah saya menerima kartu kredit atau tidak saya tetap harus membayar sejumlah tagihan tersebut. Jujur saya tidak suka dengan isi dr kertas tersebut. Waktu saya telp ke 14005, hotline Bank Bukopin oleh CS disebutkan kartu kredit saya sudah di approve dr tgl 20 April 2011 atau lebih dari setahun yang lalu wkt sy terima surat tagihan tsb. tapi saya tidak pernah menerima surat apapun dari Bank Bukopin dr sejak kartu kredit sy (menurut CS Bank Bukopin) di approval. Pun juga penawaran atau katalog2 belanja ttg penawaran diskon tiap bulan tidak pernah saya terima sama sekali dari bulan April 2011 sampai datang surat tagihan di Mei 2012.
Begitu saya terima surat tagihan tersebut saya langsung komplain ke 14005 dan minta di close juga di anulir tagihan saya karena saya merasa tidak pernah mengaktifkannya sama sekali. dan kartu kredit itu kemudian diclose tp prosesnya memakan waktu 7 atau 14 hr kerja kata mrk. surat saya itu sampai 2 hari sblm tgl jatuh tempo. Jadi itungannya saya telp sebelum tgl jatuh tempo tetapi kira2 2 minggu setelah itu datang surat denda sebesar 50 rb. saya telp lagi minta di anulir dan seingat saya proses itu sudah selesai. kartu kredit di close dan tagihan o (nol rupiah).
Tetapi ternyata di bulan Agustus datang lagi surat tagihan dengan nominal Rp. 150.000,- dan saya pun kembali komplai ke Bank Bukopin karena mereka ternyata tidak menanggapi serius komplain dari saya dan cenderung menyusahkan saya karena saya harus meluangkan waktu untuk mengurus hal ini yang jujur saya sendiri ga ingat apa benar saya pernah apply untuk kartu kredit dr Bank Bukopin. Pun saya juga tidak suka dengan alasan yang disampaikan CS Bank Bukopin bahwa saya sebaiknya mengabaikan saja surat2 tagihan yang datang. Bagaimana bisa? Sedang saya yg cerewet komplain aja surat tagihan datang terus gimana kalo saya abaikan? dan terus akan datang surat tagihan yang akan semakin banyak jumlah nominal tagihannya sampai akhirnya akan ada debt collector dengan alasan saya ga pernah bayar begitu?
Saya mohon saran dari YLKI atas masalah saya. Jujur saya ingin komplain ke Bank Indonesia juga tentang hal ini. Karena bagaimana bisa hal seperti ini terjadi. Bank terus menerus mengirim surat tagihan kepada org yang bukan nasabahnya dan tidak pernah menerima juga mengaktifkan kartu kredit dari Bank tersebut.
Saya mohon bantuan saran apa yang sebaiknya saya lakukan. Saya juga mohon info kalau mau komplain ke BI ke no berapa atau ke Departemen apa dan mohon informasi email nya apa? karena saya sungguh merasa tidak nyaman dengan hal ini. Terima kasih banyak sebelumnya YLKI.
Yth, YLKI
Beberapa bulan yang lalu, anak saya menggunakan jasa LION AIR, dari Medan menuju Jakarta. Mereka adalah : M.Sidqi Hanafiah (usia 15 tahun) , dan Ahmad Risyad Hanafiah ( usia 11 tahun). Kami mengalami kekecewaan.Karena terlambat hampir 3 jam. Seharusnya landing nya jam.19.00.ternyata landing nya ,jam,23.00. (sangat mengecewakan apalagi penumpangnya anak-anak)
Selain itu bagasi anak2 kami berupa 1 kardus yang berisi barang-barang yang sangat dibutuhkannya juga hilang.
Setelah di tunggu cukup lama di tempat pengambilan bagasi, barang yang dimaksud tetap tidak keluar.
Tanpa penjelasan apapun kepada anak saya yang menunggu didalam dan hanya disuruh menunggu.
Akhirnya setelah menunggu lebih dari 1 jam saya berinisiatif masuk kedalam melaporkannya kebahagian kehilangan barang.
Tetapi tetap di cuekin, dan hanya disuruh menunggu.
Sampai saya marah-marah dan menjelaskan kalo anak saya menunggu di luar tanpa ditemani orang dewasa.
Dan saya diminta membuat laporan kehilangan dan mereka mengaku akan segera mengabarkan kalo barang sudah ditemukan dalam waktu 1 hari,
akhirnya kami berangkat (keluar) dari Bandara jam.00.30, dan sampai di rumah hampir jam.02.00 keesokan harinya.
Perjalanan yang sangat melelahkan bagi anak-anak saya.
Keesokan harinya barang kami yang hilang belum ada kabar (informasi telepon untuk mengabari kami hanya janji palsu).
Saya langsung menelepon nomor yang tersedia di form laporan yang ada, tetapi telepon tidak di angkat.
Yang JELAS BARANG YANG HILANG INI PROSES NYA SANGAT BERBELIT-BELIT.
Apakah YLKI mau membantu kami ?
Saya masih punya laporan kehilangannya.
LION AIR MEMANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB.
Terimakasih,
SEbaiknya bapak membuat surat komplain resmi dengan urutan peristiwa tersebut ke Lion Air dan di cc kan ke YLKI serta Kementrian Perhubungan. Semoga permasalahan bapak cepat ditanggapi dan selesai dengan baik…
Nama saya Teuku Firmansyah. Saya ada masalah dengan maskapai penerbangan Lion air. Jadi saya memesan tiket untuk pergi – pulang dengan rute Jakarta – Medan dengan tanggal keberangkatan 16 Agustus 2012 dan tanggal kepulangan 27 Agustus 2012. Untuk keberangkatan, saya tidak memiliki masalah sama sekali. Namun untuk kepulangan, saya mengalami masalah ketika harus check in. Saat itu pada tanggal 27 Agustus 2012 saya harus check in 19:40 atau 30 menit sebelum jam kepulangan yang tertera di tiket, yaitu pukul 20:10. Saat itu saya berangkat dari rumah saudara pukul 19:00 dan semestinya sampai bandara pukul 19:20. Namun karena hujan yang begitu lebat dan kondisi untuk masuk ke bandara macet, kami baru bisa check ini pukul 19:42. Kami telat check in selama 2 menit. Karena sebelumnya kami pernah mengalami keterlambatan 5 – 10 menit namun tidak pernah ada masalah, tiba – tiba untuk check in kali ini pihak lion air menolak kami untuk check in. Secara mendasar kami memang salah namun kami hanya telah 2 menit. Kami sudah mencoba bernegosiasi dengan petugas check in lion air, namun mereka tetap menolak check in kami. Akhirnya kami mengalah, kami tidak jadi berangkat saat itu. Kami pun terpaksa membeli tiket baru dengan harga hampir 3x lipat dari tiket yang pertama kali kami beli.
Menurut pihak YLKI, apakah saya bisa mengajukan komplain kepada pihak lion air atas masalah ini? padahal apabila melihat beberapa artikel di internet menyebutkan bahwa pesawat tidak diizinkan lepas landas ketika kondisi bandara basah karena hujan.
Sebagai informasi saja, ketika berangkat dengan menggunakan tiket baru pada tanggal 28 Agustus, di tiket menyatakan waktu berangkat 20: 10, namun aktual pesawat baru take off pukul 21:14 (saya memperhatikan waktu dengan detail saat itu). Apakah ini bisa disebut kesalahan dari pihak maskapai? Karena yang pernah saya baca, pihak maskapai harus membayar sejumlah denda kepada pihak konsumen apabila terjadi delay penerbangan.
Mohon pencerahannya untuk permasalahan saya ini.
Apabila menurut pihak YLKI pantas bagi saya untuk mengajukan klaim, saya akan kirimkan surat komplain resmi kepada pihak Lion Air.
Kalau peraturan tetap peraturan pak…Kalau kita melanggar aturan ada sanksinya…..begitu juga jika pihak penerbangan melanggar aturan juga ada aturannya….jika pesawat ditunda, berdasarkan SK Kemenhub, pihak penerbangan bisa kena sanksi kompensasi hingga Rp 300 ribu (jika telat diatas 4 jam)….
Kepaga Yth Pengurus YLKI, Saya Trian, nasabah CIMB Niaga. Ada hal yang ingin Saya keluhkan perihal tindakan semena-mena mereka kepada Saya, yaitu:
1. Belum memberikan fotokopi sertifikat rumah padahal sudah 8 th Saya mengangsur. Selalu dikatakan itu uruasan developer, padahal Saya bayarnya ke CIMB Niaga.
2. Mereka dengan seenaknya memasukkan uang milik kontraktor ke rekening Saya untuk pengurusan dokumen rumah, tetapi tanpa pemberitahuan sehingga Saya mengira ini sebuah trik pencucian uang. Karena itu pula rek Saya diblok.
Saya sudah berkali-kali komplain ke mereka tapi tanggapannya adalah penjelasan dan bukan solusi alias Saya tetap harus gigit jari. Padahal sisa KPR Saya tinggal kurang dari 2 tahun. Mohon pencerahannya. Terima kasih.
saya mengajukan penambahan daya listrik dari 900 watt menjadi 2200 watt pada 1 juni 2011 dgn nomor 54620/110601/5477 dan dalam surat dinyatakan disetujui. rumah baru saya tempati pada bulan juli 2012 dan ternyata daya belum dirubah, masih 900 watt tapi saya sudah ditagih dgn daya 2200 watt. karena hal ini maka saya tidak bisa menggunakan peralatan rumah tangga untuk meringankan pekerjaan mencuci pakaian dan hal ini sangat mengganggu. saya sudah komplain tapi belum juga ditanggapi sehingga saya ingin menuntut PLN. apa yang harus saya lakukan? mohon petunjuknya dan kepada siapa saya bisa mengkonsultasikan masalah ini karena saya serius ingin menggugat PLN untuk kerugian imateril yang saya alami yaitu kelelahan fisik dan mental.
terima kasih
Apakah bapak sudah menghubungi 123? Di Hotline tersebut ada langkah langkah pengaduan yang harus dilakukan oleh konsumen yang dirugikan oleh PLN. Coba bapak hubungi nomor tersebut….
pertanyaan saya, apakah Keputusan Menteri Perhubungan No 77 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara, bisa dikenakan terhadap kasus Saya, mengingat saya juga telah dirugikan secara materi oleh lambatnya informasi reschedule penerbangan saya.
tentun saja. Bahkan dengan adanya Kepmen tersebut, pengaduan bapak mempunyai sandaran legal yang jelas. Buat pengaduan kepada jasa angkutan tersebut, cc kan pada YLKI dan Kemenhub. Semoga masalah bapak cepat selesai..
Saya tertarik dg investasi emas yg ditawarkan http://www.goldentradersinternational.com ditengah tidak kondusifnya simpanan/investasi dalam Rp/Dolar. Ketertarikan saya didorong oleh adanya :
1. Kata Syariah.
2. Serfikat MUI dan ada Saham (Komisaris ??) dr MUI.
3. Rekomendasi ketua DPR.
YLKI yth.
Beberapa informasi yg ingin kami dapatkan kaitannya dg GTIS tsb di atas adalah :
1. Apakah GTIS Legal ? (Regitrasi BI atau MEMPERINDAG).
2. Siapa yg berhak men-sertifikasi atau mengaudit suatu usaha termasuk syariah yg bisa kita jaminkan keabsahannya ?
3. Apabila GTIS ini merugikan Konsumen (baca : Penipuan), kemana harus mengadu ? Bagaimana mekanisme pengaduannya ?
4. Apakah hanya dg pegang Invoice (untuk Investasi Tidak Pegang Emas), posisi konsumen cukup kuat sebagai dasar claim/pengaduan ke BI/Polisi/Pihak yg berweangan ?
Demikian pertanyaan kami, terimakasih atas perhatian dan jawabannya.
Sulit untuk mengetahui sebuah usaha legal atau tidak. tetapi jika tawaran keuntungan yang diberikan tidak rasional, kemungkinan itu hanya investasi yang mencari keuntungan sesaat. Berhati hatilah dengan investasi tersebut…
Dear YLKI,
Melalui link ini saya hendak menyampaikan ketidaknyamanan saya terhadap Bank Bukopin. Saya merasa tidak pernah menerima kertu kredit dari Bank Bukopin pun tidak pernah mengaktifkannya. Tetapi di bulan Mei 2012 saya menerima lembar tagihan kartu kredit untuk pembayaran iuran tahunan sebesar Rp 100.000,-
Terus terang saya keberatan. dan di dalam amplop terdapat selembar kertas yang bertuliskan bahwa Bank Bukopin tidak bertanggung jawab atas kartu kredit yang berpindah tangan (maaf waktu menulis ini saya sdg tdk memegang suratnya) Intinya selebaran itu garis besarnya spt mengatakan bahwa Bank Bukopin tidak mau tau apakah saya menerima kartu kredit atau tidak saya tetap harus membayar sejumlah tagihan tersebut. Jujur saya tidak suka dengan isi dr kertas tersebut. Waktu saya telp ke 14005, hotline Bank Bukopin oleh CS disebutkan kartu kredit saya sudah di approve dr tgl 20 April 2011 atau lebih dari setahun yang lalu wkt sy terima surat tagihan tsb. tapi saya tidak pernah menerima surat apapun dari Bank Bukopin dr sejak kartu kredit sy (menurut CS Bank Bukopin) di approval. Pun juga penawaran atau katalog2 belanja ttg penawaran diskon tiap bulan tidak pernah saya terima sama sekali dari bulan April 2011 sampai datang surat tagihan di Mei 2012.
Begitu saya terima surat tagihan tersebut saya langsung komplain ke 14005 dan minta di close juga di anulir tagihan saya karena saya merasa tidak pernah mengaktifkannya sama sekali. dan kartu kredit itu kemudian diclose tp prosesnya memakan waktu 7 atau 14 hr kerja kata mrk. surat saya itu sampai 2 hari sblm tgl jatuh tempo. Jadi itungannya saya telp sebelum tgl jatuh tempo tetapi kira2 2 minggu setelah itu datang surat denda sebesar 50 rb. saya telp lagi minta di anulir dan seingat saya proses itu sudah selesai. kartu kredit di close dan tagihan o (nol rupiah).
Tetapi ternyata di bulan Agustus datang lagi surat tagihan dengan nominal Rp. 150.000,- dan saya pun kembali komplai ke Bank Bukopin karena mereka ternyata tidak menanggapi serius komplain dari saya dan cenderung menyusahkan saya karena saya harus meluangkan waktu untuk mengurus hal ini yang jujur saya sendiri ga ingat apa benar saya pernah apply untuk kartu kredit dr Bank Bukopin. Pun saya juga tidak suka dengan alasan yang disampaikan CS Bank Bukopin bahwa saya sebaiknya mengabaikan saja surat2 tagihan yang datang. Bagaimana bisa? Sedang saya yg cerewet komplain aja surat tagihan datang terus gimana kalo saya abaikan? dan terus akan datang surat tagihan yang akan semakin banyak jumlah nominal tagihannya sampai akhirnya akan ada debt collector dengan alasan saya ga pernah bayar begitu?
Saya mohon saran dari YLKI atas masalah saya. Jujur saya ingin komplain ke Bank Indonesia juga tentang hal ini. Karena bagaimana bisa hal seperti ini terjadi. Bank terus menerus mengirim surat tagihan kepada org yang bukan nasabahnya dan tidak pernah menerima juga mengaktifkan kartu kredit dari Bank tersebut.
Saya mohon bantuan saran apa yang sebaiknya saya lakukan. Saya juga mohon info kalau mau komplain ke BI ke no berapa atau ke Departemen apa dan mohon informasi email nya apa? karena saya sungguh merasa tidak nyaman dengan hal ini. Terima kasih banyak sebelumnya YLKI.
Regards,
Vita
Ibu bisa membuat surat komplain resmi ke Bank Bukopin dengan di cc kan ke YLKI dan BI (Bank Indonesia)..Semoga masalahnya cepat selesai…
Yth, YLKI
Beberapa bulan yang lalu, anak saya menggunakan jasa LION AIR, dari Medan menuju Jakarta. Mereka adalah : M.Sidqi Hanafiah (usia 15 tahun) , dan Ahmad Risyad Hanafiah ( usia 11 tahun). Kami mengalami kekecewaan.Karena terlambat hampir 3 jam. Seharusnya landing nya jam.19.00.ternyata landing nya ,jam,23.00. (sangat mengecewakan apalagi penumpangnya anak-anak)
Selain itu bagasi anak2 kami berupa 1 kardus yang berisi barang-barang yang sangat dibutuhkannya juga hilang.
Setelah di tunggu cukup lama di tempat pengambilan bagasi, barang yang dimaksud tetap tidak keluar.
Tanpa penjelasan apapun kepada anak saya yang menunggu didalam dan hanya disuruh menunggu.
Akhirnya setelah menunggu lebih dari 1 jam saya berinisiatif masuk kedalam melaporkannya kebahagian kehilangan barang.
Tetapi tetap di cuekin, dan hanya disuruh menunggu.
Sampai saya marah-marah dan menjelaskan kalo anak saya menunggu di luar tanpa ditemani orang dewasa.
Dan saya diminta membuat laporan kehilangan dan mereka mengaku akan segera mengabarkan kalo barang sudah ditemukan dalam waktu 1 hari,
akhirnya kami berangkat (keluar) dari Bandara jam.00.30, dan sampai di rumah hampir jam.02.00 keesokan harinya.
Perjalanan yang sangat melelahkan bagi anak-anak saya.
Keesokan harinya barang kami yang hilang belum ada kabar (informasi telepon untuk mengabari kami hanya janji palsu).
Saya langsung menelepon nomor yang tersedia di form laporan yang ada, tetapi telepon tidak di angkat.
Yang JELAS BARANG YANG HILANG INI PROSES NYA SANGAT BERBELIT-BELIT.
Apakah YLKI mau membantu kami ?
Saya masih punya laporan kehilangannya.
LION AIR MEMANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB.
Terimakasih,
ALI HANAFIAH
SEbaiknya bapak membuat surat komplain resmi dengan urutan peristiwa tersebut ke Lion Air dan di cc kan ke YLKI serta Kementrian Perhubungan. Semoga permasalahan bapak cepat ditanggapi dan selesai dengan baik…
Selamat malam.
Nama saya Teuku Firmansyah. Saya ada masalah dengan maskapai penerbangan Lion air. Jadi saya memesan tiket untuk pergi – pulang dengan rute Jakarta – Medan dengan tanggal keberangkatan 16 Agustus 2012 dan tanggal kepulangan 27 Agustus 2012. Untuk keberangkatan, saya tidak memiliki masalah sama sekali. Namun untuk kepulangan, saya mengalami masalah ketika harus check in. Saat itu pada tanggal 27 Agustus 2012 saya harus check in 19:40 atau 30 menit sebelum jam kepulangan yang tertera di tiket, yaitu pukul 20:10. Saat itu saya berangkat dari rumah saudara pukul 19:00 dan semestinya sampai bandara pukul 19:20. Namun karena hujan yang begitu lebat dan kondisi untuk masuk ke bandara macet, kami baru bisa check ini pukul 19:42. Kami telat check in selama 2 menit. Karena sebelumnya kami pernah mengalami keterlambatan 5 – 10 menit namun tidak pernah ada masalah, tiba – tiba untuk check in kali ini pihak lion air menolak kami untuk check in. Secara mendasar kami memang salah namun kami hanya telah 2 menit. Kami sudah mencoba bernegosiasi dengan petugas check in lion air, namun mereka tetap menolak check in kami. Akhirnya kami mengalah, kami tidak jadi berangkat saat itu. Kami pun terpaksa membeli tiket baru dengan harga hampir 3x lipat dari tiket yang pertama kali kami beli.
Menurut pihak YLKI, apakah saya bisa mengajukan komplain kepada pihak lion air atas masalah ini? padahal apabila melihat beberapa artikel di internet menyebutkan bahwa pesawat tidak diizinkan lepas landas ketika kondisi bandara basah karena hujan.
Sebagai informasi saja, ketika berangkat dengan menggunakan tiket baru pada tanggal 28 Agustus, di tiket menyatakan waktu berangkat 20: 10, namun aktual pesawat baru take off pukul 21:14 (saya memperhatikan waktu dengan detail saat itu). Apakah ini bisa disebut kesalahan dari pihak maskapai? Karena yang pernah saya baca, pihak maskapai harus membayar sejumlah denda kepada pihak konsumen apabila terjadi delay penerbangan.
Mohon pencerahannya untuk permasalahan saya ini.
Apabila menurut pihak YLKI pantas bagi saya untuk mengajukan klaim, saya akan kirimkan surat komplain resmi kepada pihak Lion Air.
Terima kasih,
Teuku Firmansyah
Kalau peraturan tetap peraturan pak…Kalau kita melanggar aturan ada sanksinya…..begitu juga jika pihak penerbangan melanggar aturan juga ada aturannya….jika pesawat ditunda, berdasarkan SK Kemenhub, pihak penerbangan bisa kena sanksi kompensasi hingga Rp 300 ribu (jika telat diatas 4 jam)….
Kepaga Yth Pengurus YLKI, Saya Trian, nasabah CIMB Niaga. Ada hal yang ingin Saya keluhkan perihal tindakan semena-mena mereka kepada Saya, yaitu:
1. Belum memberikan fotokopi sertifikat rumah padahal sudah 8 th Saya mengangsur. Selalu dikatakan itu uruasan developer, padahal Saya bayarnya ke CIMB Niaga.
2. Mereka dengan seenaknya memasukkan uang milik kontraktor ke rekening Saya untuk pengurusan dokumen rumah, tetapi tanpa pemberitahuan sehingga Saya mengira ini sebuah trik pencucian uang. Karena itu pula rek Saya diblok.
Saya sudah berkali-kali komplain ke mereka tapi tanggapannya adalah penjelasan dan bukan solusi alias Saya tetap harus gigit jari. Padahal sisa KPR Saya tinggal kurang dari 2 tahun. Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Kalau komplain lisan tidak ditanggapi, mohon Bapak membuat surat komplain resmi yang di cc kan ke YLKI dan ke BI…semoga urusannya segera dipermudah….
saya mengajukan penambahan daya listrik dari 900 watt menjadi 2200 watt pada 1 juni 2011 dgn nomor 54620/110601/5477 dan dalam surat dinyatakan disetujui. rumah baru saya tempati pada bulan juli 2012 dan ternyata daya belum dirubah, masih 900 watt tapi saya sudah ditagih dgn daya 2200 watt. karena hal ini maka saya tidak bisa menggunakan peralatan rumah tangga untuk meringankan pekerjaan mencuci pakaian dan hal ini sangat mengganggu. saya sudah komplain tapi belum juga ditanggapi sehingga saya ingin menuntut PLN. apa yang harus saya lakukan? mohon petunjuknya dan kepada siapa saya bisa mengkonsultasikan masalah ini karena saya serius ingin menggugat PLN untuk kerugian imateril yang saya alami yaitu kelelahan fisik dan mental.
terima kasih
Apakah bapak sudah menghubungi 123? Di Hotline tersebut ada langkah langkah pengaduan yang harus dilakukan oleh konsumen yang dirugikan oleh PLN. Coba bapak hubungi nomor tersebut….
Dear YLKI,
Saya ingin bertanya apakah ada organisasi konsumen sejenis di Ambon?
Terima kasih.
Sebelumnya saya mohon pihak Admin dapat membaca surat pembaca saya di Kompas.com dengan alamat http://www1.kompas.com/suratpembaca/read/34873
pertanyaan saya, apakah Keputusan Menteri Perhubungan No 77 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara, bisa dikenakan terhadap kasus Saya, mengingat saya juga telah dirugikan secara materi oleh lambatnya informasi reschedule penerbangan saya.
Terima Kasih
Irwan
likaliku.com
tentun saja. Bahkan dengan adanya Kepmen tersebut, pengaduan bapak mempunyai sandaran legal yang jelas. Buat pengaduan kepada jasa angkutan tersebut, cc kan pada YLKI dan Kemenhub. Semoga masalah bapak cepat selesai..
Saya coba dulu sarannya pak..
Terima Kasih
Irwan
likaliku.com