Tata Cara Pengaduan Konsumen
Saturday, 30 April 2011 | By : admin
Untuk memudahkan pengaduan, maka akan dijelaskan bagaimana prosedur untuk dapat mengadu ke YLKI dan bagaimana proses serta mekanisme penanganannya.
Pertama, cara yang dapat dilakukan untuk mengadu adalah melalui telepon, surat atau dating lansung. Pengaduan melalui telepon dikategorikan menjadi dua yaitu
- hanya minta informasi atau saran (advice), maka telpon itu cukup dijawab secara lisan pula dan diberikan advice pada saat itu dan selesai
- Pengaduannya untuk ditindaklanjuti. Jika konsumen meminta pengaduannya ditindaklanjuti, maka si penelepon diharuskan mengirim surat pengaduan secara tertulis ke YLKI yang berisi :
- kronologis kejadian yang dialami sehingga merugikan konsumen
- wajib mencantumkan identitas dan alamat lengkap konsumen
- menyertakan barang bukti atau fotocopy dokumen pelengkap lainnya (kwitansi pembelian, kartu garansi, surat perjanjian, dll)
- Apakah konsumen sudah pernah melakukan komplain ke pelaku usaha. Jika belum pernah, maka konsumen dianjurkan untuk melakukan komplain secara tertulis ke pelaku usaha terlebih dahulu.
- Cantumkan tuntutan dari pengaduan konsumen tersebut
Kedua, setelah surat masuk ke YLKI, resepsionis meregister semua surat-surat yang masuk secara keseluruhannya (register I). Selanjutnya surat diberikan kepada Pengurus Harian setidaknya ada tiga yaitu (a) ditindaklanjuti/ tidak ditindaklanjuti (b) bukan sengketa konsumen (c) bukan skala prioritas. Surat di disposisikan ke Bidang Pengaduan Konsumen dilakukan register II Khusus sebagai data pengaduan.
Ketiga, setelah surat sampai ke personil yang menangani maka dilakukan seleksi administrasi disini berupa kelengkapan secara administrasi.
Proses Administrasi
Langkah selanjutnya dilakukan setelah proses administasi dan analisis substansi, yaitu korespondensi kepada pelaku usaha dan instansi terkait sehubungan dengan pengaduan konsumen.
Pada tahap pertama korespodensi dilakukan bisanya adalah meminta tanggapan dan penjelasan mengenai kebenaran dan pengaduan konsumen tersebut. Di sini YLKI memberikan kesempatan untuk mendengarkan kedua belah pihak yaitu versi konsumen dan versi pelaku usaha. Tidak jarang dengan korespodensi ini kasus dapat diterima masing-masing pihak dengan memberikan jawaban surat secara tertulis ke YLKI yang isinya permintaan maaf kepada konsumen dan sudah dilakukan penyelesaian langsung kepada konsumennya.
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan dalam korespodensi ini masing-masing pihak tidak menjawab persoalan dan bersikukuh dengan pendapatnya. Dalam kondisi ini YLKI mengambil inisiatif dan pro aktif untuk menjadi mediator. YLKI membuat surat undangan untuk mediasi kepada para pihak yang sedang bersengketa untuk mencari solusi terbaik.
Proses Mediasi
YLKI memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya tanpa boleh dipotong oleh pihak lain sebelum pihak pertama selesai memberikan penjelasan. Setelah masing-masing menyampaikan masalahnya, maka YLKI memberikan waktu untuk klarifikasi dan koreksi tentang apa yang disampaikan oleh masing-masing pihak.
Setelah permasalahannya diketahui, maka masing-masing pihak berhak menyampaikan opsi atau tuntutan yang diinginkan, sekaligus melakukan negosiasi atas opsi atau tuntutan tersebut untuk mencapai kesepakatan. Apabila telah dicapai kesepakatan, maka isi kesepakatan itu dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan. Tahap akhir dari proses mediasi adalah mengimplementasikan hasil kesepakatan.
Dalam melakukan penyelesaian kasus secara mediasi, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi yaitu :
- terjadinya kesepakatan berarti selesai
- tidak terjadi kesepakatan alias deadlock, artinya kasus selesai dalam tingkatan litigasi.
Dari pengalaman yang selama ini ditemui bidang pengaduan, mayoritas kasus dapat diselesaikan dengan tercapainya kesepakatan damai. Walau memang ada satu dua yang mengalami deadlock. Namun proses mediasi lebih efektif dan memudahkan untuk segera terselesaikan kasus yang ada.

Facebook
Twitter




Apakah pengaduan terhadap BUMN ataupun lembaga milik negara dapat dilakukan, misalkan kepada RSUD di suatu provinsi? Trims
Bisa, layangkan saja ke pihak bersangkutan, di cc kan ke Dinas terkait, juga kementrian terkait. Kalau RSUD berarti cc kan ke Dinas Kesehatan dan Kemenkes..
nama saya Ricki dari kota Semarang,disini saya bermaksud minta saran dan pertimbangan mengenai masalah saya.kronologisnya seperti ini.beberapa bulan yang lalu sekitar bulan Juni th 2012 istri saya mendapat undian pemenang tiket nonton olimpiade London yang baru lalu.disponsori oleh Visa card bekerja sama dengan BCA card sebagai penyelenggara.setelah dinyatakan sebagai winer dan melengkapi persyaratan untuk pengajuan Visa kedutaan Inggris ternyata karena sesuatu hal visa ditolak berakibat gagalnya hadiah tersebut.yang menjadi ganjalan saya tidak ada kompensasi apapun dari penyelenggara atas kejadian tsb,padahal saya sudah banyak keluar biaya untuk pengurusan visa,tiket pesawat pp semarang-jkt,biaya taksi ,hotel belum lagi kerugian moril karena saya menanggung malu dengan relasi saya yg tahu ternyata batal dan waktu yang harus saya tinggalkan.dengan enaknya penyelenggara menyatakan kegagalan pengurusan visa bukan kewenangannya itupun pernyataannya dikeluarkan setelah kami kejar-kejar kalau tidak kemungkinan tidak ada kabar beritanya.yang kami tanyakan apakah sudah seperti itu profesionalisme penyelenggara undian.harusnya senang dapat hadiah tapi malah kerugian yang ditimbulkan.disini saya mau bertanya apakah memang seperti itu tanggung jawabnya kalau demikian berhati-hatilah dengan undian yang tidak ada kepastiannya seperti itu jadi tidak ada korban lagi seperti saya.terimakasih mohon tanggapan
apakah undian itu benar benar resmi dari pihak yang bersangkutan? jika benar resmi, bapak tentu harus mengikuti ketentuan yang bersangkutan. Misalnya visa urus sendiri atau diurus. Kalau mengurus sendiri dan ternyata gagal, itu tentu juga ditanggung oleh pemenang. Karena tidak mungkin bisa pergi tanpa visa. Dan penerimaan ataupun penolakan visa adalah sepenuhnya wewenang kedutaan, tidak ada sangkut pautnya dengan pihak penyelenggara undian….kecuali jika ada ketentuan bahwa pengurusan visa ditanggung oleh penyelenggara…demikian pak…
Saya pelanggan Telkomvision, ingin meminta advice tentang program paket yg diberikan telkomvision. Kronologisnya begini : akhir bulan Agustus 2012 saya ditelpon oleh call center telkomvision mengenai program yg namanya “Win Back”, itu adalah program dimana jika customer menunggak pembayaran selama 2 bulan tidak perlu membayar tunggakan 2 bulan tapi hanya perlu membayar 1 bulan saja, pada tanggal 03 sept 2012 saya menyetujui dan membayar tunggakan 1 bulan saja, setelah itu saya konfirmasi pihak Telkomvision melalui 147. tetapi masalahnya siaran tv saya sampai sekarang tidak aktif-aktif, saya sudah menghubungi pihak Telkomvision sampai berkali-kali sampai hari ini dan jawaban yg saya dapat hanya tunggu dan tunggu terus tanpa ada kejelasan kapan Tv saya akan aktif, mohon tanggapannya dan terima kasih.
Mohon bapak buat pengaduan secara resmi kepada Telkomvision, dan di cc kan ke YLKI, KPI (KOmisi Penyiaran Indonesia) serta Kemenkominfo…semoga cepat selesai masalahnya….